Johannesburg, Afrika Selatan, 28 Sya’ban 1436/15 Juni 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan tinggi di Afrika Selatan mengeluarkan perintah untuk mencegah Presiden Sudan Omar Al-Bashir meninggalkan negaranya.
Hakim Pengadilan Tinggi Pretoria, Hans Fabricius mengeluarkan perintah pada Ahad (14/6) setelah Pusat Gugatan Afrika Selatan mengajukan permohonan menyerukan penangkapan pemimpin Sudan itu.
Perintah muncul ketika Bashir berada di ibukota Afrika Selatan, Johannesburg, untuk menghadiri KTT Uni Afrika ke-25.
Pengadilan Afrika Selatan rencanya akan memutuskan di kemudian hari, apakah Bashir akan diserahkan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, atau tidak.
ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir pada 2009.
Bashir dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur, Sudan.
Berbicara secara eksklusif kepada Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Presiden Sudan mengatakan, dirinya puas dengan partisipasinya di KTT Johannesburg. Dia memuji negara tuan rumah Afrika Selatan.
Presiden Sudan juga menggambarkan hubungan negaranya dengan Afrika Selatan dan Uni Afrika “sangat baik”.
Sementara para pejabat Sudan bereaksi keras terhadap perintah pengadilan itu.
Menteri Luar Negeri Sudan Ibrahim Al-Ghandour mengatakan di Johannesburg, putusan pengadilan Afrika Selatan “tidak ada nilai”, permintaan ICC untuk menangkap Bashir “tidak dapat diterima para pemimpin Afrika”.
Dia menuduh permintaan penangkapan oleh ICC karena dua alasan, pertama karena Sudan adalah negara Afrika, kedua adalah karena “keserakahan”.
Ghandour juga mengatakan, Bashir datang untuk menghadiri KTT Afrika karena undangan resmi oleh negara tuan rumah, Afrika Selatan, di mana Sudan memiliki “hubungan strategis”.
Lembaga dunia lainnya, Amnesty International, sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Afrika Selatan untuk menangkap Bashir.
“Bashir adalah buronan. Jika pemerintahan Presiden Zuma gagal menangkapnya, itu akan memberikan bantuan kepada seorang pemimpin yang dituduh terlibat dalam pembunuhan ratusan ribu orang dalam konflik,” kata Netsanet Belay, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International untuk Afrika, Jumat malam.
“Begitu dia mendarat di Afrika Selatan, pemerintah harus menangkap Bashir dan memastikan ia dipindahkan ke Mahkamah Pidana Internasional,” kata Belay dalam sebuah pernyataan.
Afrika Selatan adalah penandatangan Statuta Roma yang resmi didirikan oleh ICC yang berarti mereka dapat menangkap siapa pun yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang atau kejahatan agresi. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://mirajnews.com/id/pengadilan-afrika-selatan-cegah-presiden-sudan-tinggalkan-negara/76620/